CATAHU2020: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan Meningkat

 

       Dalam kurun waktu 12 tahun , yaitu dari tahun 2008 sampai 2019 , kekerasan terhadap perempuan meningkat 792 % ( hampir 800 % ) yang artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dalam kurun waktu 12 tahun meningkat 8 kali lipat , yang berarti setiap tahun kekerasan terhadap perempuan terus meningkat.

      CATAHU 2020,  UPPA ( lembaga dibawah kepolisian ) menempati urutan tertinggi atas penerimaan kasus kekerasan terhadap perempuan , yaitu sebanyak 4.124 kasusu , pada tahun sebelumnya urutan tertinggi ditempati DP3AKB (lembaga di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak), disusul di posisi kedua laporan melalui WCC/LSM/OMS (lembaga non pemerintah) 3.510 kasus dan tempat ketiga P2TP2A  2.821 kasus.

     Kekerasan perempuan dibeberapa provinsi memiliki jumlah yang berbeda pada tahun sebelumnya. Pada tahun ini provinsi Jawa Barat memiliki nilai tertinggi sekitar ( 2.738 ) , Jawa Tengah ( 2.525 ) , DKI Jakarta ( 2.222 ). Padahal pada tahun sebelumnya kasus tertinggi di pegang oleh provinsi Jawat Tengah ( 2.913 ) , DKI Jakarta ( 2.318 ) dan Jawa Timur ( 1.944 ).

     Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi dalam berbagai bentuk , melalui kekerasan dengan hubungan orang terdekat. Bentuk – bentuk kekerasan adalah kekerasan terhadap istri ( KTI ) , kekerasan dalam pacaran ( KDP ) , kekerasan terhadap anak perempuan ( KTAP ) , kekerasan dilakukan oleh mantan suami , mantan pacar dan juga kekerasan yang terjadi terhadap pekerja rumah tangga atau ranah personal lainnya.

     CATAHU 2020 mencatat kekerasan terhadap anak perempuan ( KTAP ) melonjak sebanyak 2.341 kasus , yang mana tahun sebelum nya hanya 1.417 kasus. Angka kenaikan tersebut dari tahun sebelumnya sebanyak 65 %. kenaikan sebanyak 65 % ini menjadi pertanyaan besar untuk Komnas Perempuan. Jumlah kasus kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 770 kasus , dan disusul dengan kekerasan seksual sebanyak 571 kasus dan kekerasan fisik sebanyak 536 kasus. Banyak nya kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan ini menunjukan bahwa sejak usia dini anak tidak dalam situasi yang aman dengan kehidupannya dan bahkan orang – orang terdekatnya.

      Dalam ranah personal kekerasan seksual biasanya dilakukan oleh pacar dan juga banyak kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung , ayah tiri , dan paman. Pada tahun lalu kasus yang dilakukan oleh ayah kandung sebanyak 365 kasus , pada CATAHU tahun ini mencatat pelaku ayah kandung sebanyak 618 kasus. Sementara ayah tiri pada tahun lalu sebanyak 163 kasus , sedangkan pada CATAHU tahun ini sebanyak 469 kasus.

    CATAHU 2020 kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas tercatat ada 87 kasus , angka tersebut turun meski tidak signifikan dibandingkan CATAHU 2019 yang yang mencatat 89 kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas. CATAHU 2020 kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan disabilitas didominasi oleh pemerkosaan.

     Setiap tahunnya CATAHU selalu mencatat data pengaduan langsung kek Komnas Perempuan. Beberapa korban kekerasan yang mengadu kepada Komnas Perempuan karena membutuhkan bantuan , dukungan dan perlindungan. Pengaduan langsung ke Komnas Perempuan harus melalui dua mekanisme pengaduan yaitu :

1.      Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) yang didirikan sejak tahun 2005 untuk menerima pengaduan yang datang langsung maupun melalui telepon.

2.      Divisi pemantauan yang menerima pengaduan melalui surat atau email.

    Sepanjang tahun 2019 Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 1.419 kasus. Jumlah ini terus mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Dari 1.419 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan di tahun 2019 , ada sejumlah kasus sebanyak 142 kasus yang tidak ditindaklanjuti karena tidak ada berbasis gender dan hanya meminta atau memberi informasi yang tidak dapat teridentifikasi atau tidak bisa ditelusuri.

    Akses keadilan korban kekerasan seksual yang menjadi isu pokok pembahasan RUU

 P-KS sepanjang tahun 2019, dan yang diperjuangkan RUU tersebut, dibenturkan dengan wacana moralitas dalam kerangka agama khususnya Islam konservatif-fundamentalis, demikian hasil pemantauan Komnas Perempuan di berbagai ruang dan media sosial.Diantaranya,berita bohong (hoaks) tentang RUU P-KS yang disebarkan di media sosial yang mengatas-namakan agama tertentu, diskusi publik tentang RUU P-KS oleh salah satu fraksi DPR RI yang menolak RUU P- KS, dan sidang pembahasan RUU P-KS antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dengan Panja Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Salah satu wacana yang diangkat adalah tuduhan bahwa RUU P-KS tidak sesuai dengan Pancasila dan nilai-nilai agama islam, melegalkan pelacuran, aborsi, dan perilaku seks berisiko, mendukung kelompok minoritas seksual LGBT, dan permasalahan penggunaan terminologi ‘kekerasan seksual’ ketimbang ‘kejahatan seksual’.

sumber : CATAHU 2020 : KEKERASAN MENINGKAT: KEBIJAKAN PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL UNTUK MEMBANGUN RUANG AMAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK PEREMPUAN. catatan tahunan komnas perempuan 2020

Comments